Bekasi – Belanja alat tulis kantor (ATK) di Kecamatan Bekasi Selatan senilai lebih dari Rp120 juta disorot tajam. Berdasarkan data dan informasi yang kami miliki, paket ini diduga kuat sarat praktik penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan permainan anggaran.
Pemenang pengadaan, PT MDF Jaya Abadi, ternyata dikendalikan oleh oknum ASN berinisial S. Perusahaan itu menggunakan nama istrinya sebagai pemilik formal, sementara alamat kantor yang tercatat hanya berupa virtual office, bukan kantor operasional sebenarnya. Kondisi ini jelas menyalahi prinsip dasar pengadaan barang dan jasa.
Lebih jauh, sorotan utama tertuju pada Camat Bekasi Selatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan kewenangan yang dimiliki, Camat seharusnya menjaga proses tetap objektif dan sesuai aturan. Namun kenyataannya, dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan langsung dalam pengaturan proyek membuat kasus ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
Ketua GEMPUR, Farhan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran administratif.
“Kalau PPK ikut bermain atau membiarkan praktik kotor terjadi, maka jelas itu penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Farhan.
Farhan juga menilai adanya nepotisme yang terang benderang. Pengadaan diarahkan kepada perusahaan boneka yang dikendalikan ASN melalui hubungan keluarga. Padahal, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Ini jelas bentuk nepotisme. Uang rakyat dipermainkan lewat proyek kecil, tapi dampaknya besar pada kepercayaan publik,” tambahnya.
Farhan memastikan, GEMPUR tidak akan berhenti pada kritik.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kami ingin penegak hukum menelusuri siapa saja yang bermain, baik oknum ASN maupun Camat sebagai PPK. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
GEMPUR juga mendesak agar Pemkot Bekasi membuka seluruh dokumen pengadaan untuk publik, Inspektorat dan BPKP melakukan audit investigatif, serta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Belanja ATK ini hanya contoh kecil. Kalau tidak diberantas, praktik bancakan akan terus terjadi di proyek-proyek lain. Bekasi harus bersih, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Farhan.

