Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara gratis.
 
Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal itu dengan cara jemput bola. Salah satunya membuka stand di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan.

Ketua Tim Penerbitan dan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan secara cepat dan mudah.

“Pelaku UMKM cukup menunggu dalam waktu relatif cepat untuk memperoleh legalitas, karena mereka didampingi langsung oleh petugas kami,” ujarnya pada Selasa (2/9/2025).

Sarwoko menambahkan, fasilitasi ini bertujuan agar para pelaku UMKM tidak lagi kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya. 

“Kami ingin menepis anggapan bahwa mengurus izin itu rumit. Justru sebaliknya, prosesnya sederhana dan hasilnya sangat bermanfaat,” katanya.

Menurutnya, keberadaan NIB dan sertifikat halal tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk UMKM

“Produk dengan sertifikat halal akan lebih mudah diterima konsumen, sementara NIB menjadi tiket awal bagi pelaku usaha untuk masuk ke berbagai kesempatan pasar,” ucap Sarwoko.

Ia juga berharap, semakin banyak pelaku UMKM yang berani mendaftarkan usahanya agar lebih berdaya saing.

Legalitas ini bukan hanya untuk usaha besar, tapi justru sangat penting bagi UMKM yang ingin tumbuh dan naik kelas.

Melalui fasilitasi ini, Pemkab melalui DPMPTSP Kabupaten Bekasi menargetkan UMKM lokal semakin kuat, mandiri, dan mampu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kegiatan ini sebagai bentuk mendukung cita-cita menuju Republik UMKM 2045,” katanya.