Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan proses evaluasi terhadap rekanan atau pihak ketiga dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan prima kepada pelanggan sekaligus optimalisasi pendapatan perusahaan.
“Yang namanya kerja sama, para pihak harus saling menguntungkan. Karena itu, evaluasi dilakukan. Kemudian, kerja sama hanya dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan
Evaluasi fokus kepada badan usaha swasta yang sudah lama menjalin kerja sama dengan perusahaan namun tidak produktif secara bisnis. Proses ini dinilai penting sebagai bagian dari pembenahan demi keberlanjutan serta peningkatan pendapatan.
“2026 adalah tahun pembenahan, bagaimana perusahaan dihadapkan tantangan untuk dapat terus meningkatkan dan memperluas cakupan wilayah pelayanan sekaligus menaikkan pendapatan,” katanya.
Reza mengaku kerja sama investasi dengan badan usaha swasta dilakukan mengingat keterbatasan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada perusahaan sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) sejak tahun 2012.
Kerja sama investasi pihak ketiga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta didukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Daud Husin melanjutkan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga menjadi agenda utama pada program kerja tahun ini dalam rangka pembenahan menuju keberlangsungan bisnis perusahaan.
Evaluasi mencakup sejumlah opsi keputusan menyangkut kebijakan teknis atas kelanjutan kerja sama, memutus hubungan pihak ketiga yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal baik dari aspek pelayanan maupun pendapatan hingga restrukturisasi utang.
“Evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga telah diagendakan untuk dibahas tahun ini. Akan ada restrukturisasi utang juga. Kita sedang berupaya agar perusahaan ini, menjadi lebih baik lagi ke depannya. Tahun ini, kita akan terus berbenah,” ujarnya.
Dirinya turut mengajak segenap pegawai untuk mampu meningkatkan kinerja serta soliditas dan bersama-sama membenahi perusahaan sebagaimana amanah kepala daerah melalui dewan pengawas perusahaan.
“Dewan pengawas telah memberikan perhatian lebih untuk keberlanjutan Perumda Tirta Bhagasasi. Dengan kondisi yang dihadapi saat ini, mereka tidak ingin lagi kita semakin terpuruk,” katanya.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini mengaku evaluasi sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku harus segera dilakukan mengingat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga oleh direksi terdahulu dinilai tidak menguntungkan bagi perusahaan.
Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pemkab Bekasi itu juga menegaskan bahwa prinsip kerja sama seharusnya menguntungkan para pihak terkait, bukan hanya satu pihak saja yang diuntungkan atau pun merugikan pihak lain.
Dewan pengawas telah berkali-kali menegaskan bahwa perjanjian dengan pihak ketiga harus menerapkan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Pemikiran kami ini sejalan dengan keinginan para direksi sehingga evaluasi menjadi fokus utama tahun ini. Termasuk restrukturisasi utang dengan pihak ketiga,” katanya.

