Di balik gemerlap panggung festival musik yang sempat menarik perhatian publik, kini muncul proses hukum yang menyeret salah satu promotor acara ke
Pengadilan Niaga. PT Nada Promotama (NP) diketahui tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (30/03/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh salah satu mitra, Doni Nugroho, melalui kuasa hukumnya, Imanuddin Arrahim, S.H., advokat pada AJ Law. Berdasarkan dokumen permohonan yang
diajukan ke pengadilan, Pemohon menyatakan terdapat kewajiban pembayaran yang diduga belum diselesaikan, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp3.556.944.250. Nilai tersebut dinilai signifikan dalam konteks sengketa keuangan di sektor penyelenggaraan acara.

PT Nada Promotama sendiri dikenal sebagai promotor yang berada di balik sejumlah festival
musik dan hiburan, di antaranya Now Playing Festival (NPF), serta beberapa acara lainnya seperti Kerlap Kerlip dan Lagu Laguan, yang sebelumnya menarik perhatian penikmat musik di berbagai kota. Situasi ini turut menjadi perhatian sejumlah pihak dalam industri penyelenggaraan
acara, mengingat kegiatan festival musik pada umumnya melibatkan berbagai pihak dalam rantai produksi, mulai dari vendor produksi, tenaga kerja event, hingga pihak pendukung lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan acara.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Now Playing Festival (NPF) yang
diselenggarakan oleh PT Nada Promotama diketahui tetap berlangsung di Bandung pada 14
Maret 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
acara maupun masyarakat yang berkepentingan diimbau untuk mencermati perkembangan informasi resmi terkait kewajiban pasca-penyelenggaraan acara tersebut.

Permohonan PKPU tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang memberikan mekanisme hukum bagi kreditor dan debitor untuk mencari penyelesaian kewajiban keuangan
melalui pengawasan pengadilan.

“Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kami
berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” ujar Imanuddin Arrahim, S.H.

Perkara ini selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan menentukan proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.