PT. Mitra Rahim Indonesia (PT. MRI) melalui kuasa hukumnya Antonius Badar Karwayu, SH. melaporkan karyawan PT. Kobexindo Tractors Tbk. (PT. Kobexindo) di Polres Metropolitan Bekasi di Cikarang.

Antonius Badar Karwayu, SH., menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP di PT. Kobexindo.

Atas kejadian tersebut, PT. MRI mengalami kerugian sebesar Rp.350.593.500,- (tiga ratus lima puluh juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya, November 2025, seorang karyawan PT. Kobexindo berinisial DW, mengirimkan permintaan pembelian (PO) kepada PT. MRI yang beralamat di Jl. Raya Bojong Kulur No. 99, Bogor.

Permintaan barang berupa radio Rig Icom, (radio komunikasi jarak jauh) dan rear camera (Kamera belakang) telah dikirim dan diterima langsung di Gedung Kobexindo yang beralamat di Jl. Raya Bekasi-Karawang KM. 58 Lemahabang, Cikarang, Bekasi.

PT. MRI mengirim dan memasang langsung barang pesanan tersebut pada unit traktor milik PT. Kobexindo yang berada gedung tersebut.

Setelah pengiriman pertama berjalan lancar, kemudian muncul permintaan pembelian (PO) yang sama. Hingga Desember 2025 total tercatat 6 (enam) kali pemesanan dengan tempo pembayaran 30 hari.

Atas semua permintaan tersebut PT. MRI melakukan pengiriman yang sama ke gedung kobexindo di Cikarang.

Semua pemesanan tersebut diajukan oleh orang yang sama yaitu DW dari PT. Kobexindo,” Kata Antonius Badar Karwayu, S.H., Kuasa hukum PT. Mitra Rahim Indonesia

Lanjutnya, Karena tidak kunjung mendapatkan pembayaran, PT. MRI mengirimkan 2 (dua) kali somasi kepada Kantor Pusat PT. Kobexindo yang beralamat di Pademangan, Jakarta Utara. Atas somasi tersebut, telah terjadi pertemuan antara kedua pihak.

“PT. Kobexindo mengakui bahwa DW adalah benar karyawan yang masih berstatus sebagai pekerja di kantor PT. Kobexindo Cikarang.

Namun PT. Kobexindo tidak merasa bertanggung jawab karena tidak pernah menerima barang yang dimaksud. Semua PO dan tagihan yang ditunjukan tidak diakui,” tuturnya.

Antonius Badar Karwayu, S.H. berpendapat seharusnya PT. Kobexindo bertanggungjawab penuh. Hal ini karena peristiwa terjadi di dalam perusahaan dan oleh karyawan PT. Kobexindo sendiri.

“Saat ini pihak kepolisian dari Polres Metropolitan Bekasi di Cikarang sedang melakukan investigasi dan mendalami kasus ini.

Sementara itu Karyawan PT. Kobexindo atas nama DW belum dapat dimintai konfirmasi karena tidak diketahui keberadaanya.