Bekasi – Gedung yang digunakan Unit Sekolah Baru (USB) SMP 62 Kota Bekasi ternyata merupakan bekas kantor Kelurahan Medan Satria.

Gedung tersebut kini difungsikan sebagai tempat belajar sementara karena wilayah itu belum memiliki sekolah menengah pertama negeri.

Pelaksana Harian (Plh) USB SMP 62 Kota Bekasi, Deni Permadi, menjelaskan, gedung tersebut dihibahkan oleh pihak kelurahan setelah adanya usulan warga agar dibangun SMP di Kelurahan Medan Satria.

Sebenarnya ini bukan gedung sekolah. Jadi gedung ini hibah dari kelurahan, tadinya ini adalah gedung Kelurahan Medan Satria,” ujar Deni saat ditemui di lokasi, Rabu (8/10/2025).

Menurut Deni, warga dan Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Medan Satria bersama pihak kelurahan dan kecamatan bersepakat untuk mendirikan sekolah baru dan mengajukan usulan ke SMP Negeri 19 Kota Bekasi sebagai sekolah induk.

“Mereka para FKRW serta lurah dan kecamatan itu mengajukan mengusulkan datanglah ke SMP 19. SMP 19 itu adalah SMP induk dari USB SMP 62,” katanya.

Deni menambahkan, karena masih berstatus USB, SMP 62 belum menjadi sekolah negeri penuh dan masih bergantung pada fasilitas serta tenaga pengajar dari SMP 19.

Ia sendiri merupakan guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana, Prasarana, dan Humas di SMP 19 yang ditugaskan sebagai Plh di USB SMP 62.

“Di Kecamatan Medan Satria itu sekarang baru punya 3 SMP yaitu SMP 19, 42, dan 46. Tapi tiga SMP itu adanya di Kelurahan Pejuang,” jelas Deni.

“Kalau di Kelurahan Medan Satria belum ada SMP, nah lalu usulan dari warga, FKRW, dan masyarakat sekitar sini gimana kalau gedung bekas kelurahan dan lahannya ini dibangun saja jadi SMP,” imbuhnya.

Ia mengatakan, sudah hampir tiga tahun siswa USB SMP 62 belajar di gedung bekas kelurahan tersebut meski kondisinya tidak layak.

Atap beberapa ruang kelas pernah ambruk, dan sebagian siswa terpaksa belajar lesehan tanpa meja dan kursi.

“Kami berjalan sudah mau tiga tahun. Kami gunakan apa adanya. Yang namanya sudah puluhan tahun, kondisi fisiknya begini. Tapi rencana, insya Allah, waktu ada keputusan dari Musrenbang tahun 2026 itu akan dibangun,” ucap Deni.

Kepala Disdik Kota Bekasi Alexander Zulkarnain mengatakan, urusan pembangunan gedung sekolah berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

Namun, sebelum mengajukan pembangunan, Disdik akan memastikan terlebih dahulu status kepemilikan lahan sekolah tersebut.

“Ini saya lihat dulu, nanti baru kami usulkan ke Perkimtan. Yang bangun bukan kami ya, Perkimtan. Kalau kita hanya untuk rehab ringan saja,” kata Alexander saat ditemui di Kantor Pemkot Bekasi, Rabu.

Ia menjelaskan, setelah proses pengecekan lahan selesai, barulah dilakukan penetapan lokasi untuk pembangunan gedung baru.