KABUPATEN BEKASI – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menuai sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik Hamluddin, menilai Tim Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan tersebut mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut mengatur batas usia maksimal calon Sekda, yang memperbolehkan calon berasal dari eselon II maupun eselon III atau pejabat administrator.
Untuk pejabat eselon II, usia maksimal adalah 58 tahun saat dilantik, sementara bagi pejabat administrator maksimal 56 tahun.
Sementara di Kabupaten Bekasi, Tim Pansel menetapkan persyaratan bahwa bakal calon Sekda harus eselon II dengan menduduki JPTP paling singkat dua tahun dan pernah menjabat dua JPTP yang berbeda.
“Surat edaran sudah jelas menyebutkan bahwa bakal calon Sekda tidak hanya berasal dari eselon II, tetapi juga dapat berasal dari pejabat administrator. Dengan demikian, banyak kandidat yang sebetulnya memenuhi syarat untuk mendaftar,” katanya, Rabu (15/10/2025).
Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah Bekasi menyebut Kabupaten Bekasi memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang sebenarnya dapat memenuhi syarat, jika mengacu pada aturan yang lebih fleksibel sesuai SE Menpan RB.
Akan tetapi karena aturan pansel itu membuat pejabat tidak bisa ikut seleksi.
“Kami berharap proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau formalitas belaka,” tambahnya.
Hamluddin juga menegaskan pentingnya seleksi yang objektif untuk mendapatkan figur yang berkualitas.
“Kami tidak ingin proses ini hanya formalitas, sementara orangnya sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya.
“Seleksi ini harus menghasilkan pemimpin yang kapabel untuk membawa Kabupaten Bekasi menjadi lebih bangkit, maju, dan sejahtera,” lanjutnya.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, menyatakan bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, posisi tersebut membutuhkan individu berpengalaman yang dapat mengemban tanggung jawab strategis pemerintahan.
Sekda harus mampu mengelola, mengarahkan, dan mengoordinasikan berbagai OPD dengan fungsi yang berbeda-beda.

