KABUPATEN BEKASI – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dwy Sigit Andrian, menggagas langkah strategis berbasis riset.

Gagasan ini menjadi Proyek Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat sistem perencanaan daerah agar lebih ilmiah, akuntabel, dan berkelanjutan.

Proyek perubahan tersebut berjudul “Strategi Penguatan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Bukti Melalui Integrasi Hasil Riset”. 

“Melalui proyek ini, kita berupaya mewujudkan tata kelola perencanaan yang lebih berbasis data dan hasil riset ilmiah, sesuai dengan prinsip evidence-based policy.

Dengan demikian, setiap program pembangunan dapat memiliki arah yang terukur dan efektif,” ujarnya pada kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan di Cikarang Pusat pada Kamis (13/11/2025).

Sebagai langkah konkret, proyek ini menghasilkan dokumen Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID). Dokumen ini disusun secara kolaboratif antara Bappeda, Balitbangda Kabupaten Bekasi, dan kalangan akademisi sebagai mitra strategis. 

“Hasil penyusunan tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk diimplementasikan di seluruh perangkat daerah,” tambahnya.

 Acara ini dihadiri oleh para perencana seluruh perangkat daerah, peneliti, serta perwakilan akademisi yang terlibat dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan berbasis riset. Dalam forum tersebut, Kepala Bappeda menyampaikan latar belakang dan urgensi penerapan pendekatan ilmiah dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Sebagaimana mandat dari Peraturan Kepala BRIN Nomor 5 Tahun 2023, pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan hasil riset sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Sigit.