KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, meminta para pengurus Rukun Warga (RW) untuk tidak menggunakan dana hibah Rp100 juta yang diberikan Pemkot Bekasi guna membiayai pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan, kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan atau saluran air sebaiknya diajukan melalui mekanisme resmi, seperti Rencana Kerja (Renja) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), reses anggota dewan, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Kalau untuk infrastruktur, sudah ada jalur pengajuannya. Jangan sampai dana hibah Rp100 juta habis hanya untuk proyek kecil yang tidak optimal,” kata Sardi.
Menurutnya, DPRD akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah ini melalui dua jalur, yaitu laporan pertanggungjawaban APBD dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Fungsi pengawasan DPRD mencakup aspek anggaran dan kinerja perangkat daerah. Kami akan memastikan dana hibah RW digunakan sesuai ketentuan dan membawa manfaat nyata bagi warga,” pungkas Sardi.

